Kebebasan Berekspresi dalam Ancaman: Analisis Kritis Pasal-Pasal RKUHP dalam Perspektif HAM


 Penulis: Erwin Sipahutar (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara)

Kebebasan berekspresi merupakan fondasi utama dalam kehidupan demokratis. Hak ini bukan sekadar ruang menyampaikan pendapat secara bebas, tetapi juga menjadi alat kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pandangan filsuf John Stuart Mill yang menegaskan bahwa “kebebasan berpendapat adalah syarat bagi berkembangnya kebenaran, karena tanpa perbedaan suara, kebenaran tidak akan pernah diuji.” Oleh karena itu, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus ditempatkan sebagai langkah terakhir dan dilakukan dengan standar yang ketat.

Dalam konteks Indonesia, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dibahas justru menghadirkan berbagai pasal yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan tersebut. Beberapa ketentuan di dalamnya membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik masyarakat, jurnalis, hingga kelompok sipil yang bersuara terhadap penyimpangan kebijakan publik. Kekhawatiran ini semakin relevan mengingat Indonesia adalah negara hukum yang dalam konsep Hans Kelsen menempatkan hukum sebagai norma tertinggi dalam mengatur relasi antara negara dan warga.

Salah satu pasal yang menuai kritik adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini berpotensi menghidupkan kembali doktrin “lese majeste” yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kritik keras terhadap kebijakan negara dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai penghinaan. Padahal, seperti yang ditegaskan oleh almarhum Prof. Satjipto Rahardjo, “hukum seharusnya digunakan untuk memanusiakan manusia, bukan menakut-nakuti warga negara.” Dengan demikian, pasal tersebut menciptakan ketimpangan antara perlindungan pejabat dan hak rakyat menyampaikan pendapat yang sah.

Selain itu, pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara juga memunculkan persoalan serius. Rumusannya yang kabur dan tidak memberikan batasan tegas antara kritik dan penghinaan berpotensi mengaburkan asas kepastian hukum. Mahfud MD dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa “demokrasi tidak akan hidup jika kritik dianggap sebagai serangan terhadap negara.” Oleh sebab itu, penafsiran yang multitafsir terhadap pasal ini dapat berdampak pada penyempitan ruang demokrasi.

Ketentuan lain yang juga diperdebatkan adalah pasal tentang demonstrasi tanpa pemberitahuan. Meskipun negara memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum, menjadikan absennya pemberitahuan sebagai dasar pemidanaan dapat mereduksi hak warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Aksi spontan yang lahir sebagai respons cepat atas persoalan publik sering kali tidak mungkin mengikuti prosedur administratif yang ketat. Dalam konteks hak asasi manusia, pembatasan semacam ini harus diuji dengan prinsip proportionality agar tidak berubah menjadi instrumen represi.

Pasal mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan juga mengundang kekhawatiran. Standar “meresahkan” bersifat subjektif dan sangat bergantung pada interpretasi aparat penegak hukum. Dalam era digital, penyampaian informasi merupakan bagian dari partisipasi publik. Menjeratnya dengan pasal yang kabur tidak hanya dapat membungkam kebebasan pers, tetapi juga menciptakan efek jera yang tidak sehat bagi demokrasi. Satjipto Rahardjo kembali mengingatkan bahwa “hukum bukan hanya logika peraturan, tetapi juga harus melihat kemanfaatan sosial.”

Jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia, berbagai pasal kontroversial dalam RKUHP belum memenuhi tiga prinsip penting, yaitu legitimate purpose, necessity, dan proportionality. Pembatasan hak hanya dapat dilakukan untuk tujuan yang sah, diperlukan secara mutlak, dan proporsional terhadap ancaman yang dihadapi. Tanpa memenuhi tiga unsur ini, hukum berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan. Hal ini bertentangan dengan watak negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Pembangunan hukum pidana melalui RKUHP seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat demokrasi. Namun, tanpa revisi substansial, RKUHP dapat menjadi ancaman terhadap hak-hak sipil, khususnya kebebasan berekspresi. Filsafat hukum menegaskan bahwa hukum tidak boleh berdiri sebagai menara gading yang memisahkan diri dari realitas sosial. Ia harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya.

Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR perlu membuka ruang dialog yang lebih inklusif dan partisipatif. Setiap pemangku kepentingan baik masyarakat sipil, akademisi, maupun media harus terlibat secara aktif dalam proses penyusunan aturan yang berdampak langsung pada hak-hak dasar warga negara. Tanpa keterlibatan publik, RKUHP berpotensi jauh dari nilai keadilan.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi adalah bagian dari komitmen negara untuk menjaga martabat manusia. Seperti dikatakan oleh filsuf hukum Lon Fuller, “hukum yang baik adalah hukum yang lahir dari proses yang adil.” RKUHP harus memastikan bahwa setiap pasal di dalamnya selaras dengan nilai keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.