TIGA PROVINSI DARURAT: NEGARA TIDAK BOLEH TERLAMBAT


Ilham Panggabean, S.Sos
Aktivis Sumatera Utara — Pemerhati Kebijakan Publik

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) bukan lagi sekadar musibah alam  ini adalah krisis kemanusiaan besar yang menguji kecepatan negara menyelamatkan rakyatnya. Infrastruktur lumpuh, jalur evakuasi hilang, dan ribuan warga terjebak dalam ketidakpastian hidup. Data resmi BNPB yang mencatat 316 korban meninggal  Sumut 172, Aceh 54, dan Sumbar 90  hanyalah permukaan tragedi. Dengan pencarian yang masih berjalan lambat, angka ini hampir pasti akan bertambah. Situasi darurat ini menuntut tindakan negara yang tidak boleh lagi diulur satu jam pun. 

Di banyak titik terdampak, waktu berlari lebih cepat daripada bantuan. Puluhan wilayah masih terputus total, jembatan hanyut bersama derasnya air, dan jalanan berubah menjadi parit lumpur yang menelan alat berat. Ribuan rumah rata dengan tanah, listrik padam berhari-hari, dan sinyal komunikasi hilang membuat ratusan keluarga tidak mengetahui nasib keluarganya. Tim SAR dipaksa mengandalkan laut dan udara untuk menembus wilayah paling parah, sebuah fakta yang menunjukkan bahwa kerusakan bukan hanya meluas, tetapi memutus denyut kehidupan.

Namun angka dan laporan resmi tidak pernah bisa menggambarkan keseluruhan penderitaan rakyat. Di pengungsian yang sesak, anak-anak kedinginan dalam pakaian basah, lansia kelelahan tanpa obat, dan ibu-ibu hanya bisa menatap kosong masa depan yang terampas. “Kami berenang di lumpur sambil menggendong anak-anak… rumah kami hilang, harapan kami tenggelam bersama air,” ujar seorang penyintas di Sumut. Di balik statistik, ada kisah-kisah menyayat yang terus bertambah setiap jam.

Pemerintah memang telah mengerahkan tim tanggap darurat, pesawat logistik, dan koordinasi lintas lembaga. Namun suara dari lapangan tetap menggema sama: bantuan terlambat, distribusi tak merata, dan koordinasi tersendat oleh jalur darat yang hancur. Dalam beberapa kasus, warga harus menunggu tiga hingga empat hari sebelum bantuan pertama tiba. Pertanyaan kritis pun muncul: jika rakyat sudah berada pada titik paling genting, mengapa negara belum bergerak secepat skala bencana ini menuntut? Respons negara dalam situasi seperti ini tidak boleh administratif; harus operasional dan menyelamatkan nyawa.

Karena itu, rilis ini menyampaikan empat tuntutan yang tidak bisa dinegosiasikan. Pertama, penetapan status bencana nasional agar semua sumber daya negara dapat dikerahkan tanpa hambatan birokrasi. Kedua, evakuasi cepat dan terkoordinasi, terutama bagi kelompok paling rentan: lansia, ibu, anak-anak, dan mereka yang masih terjebak di wilayah terisolasi. Ketiga, distribusi logistik yang transparan dan tepat sasaran, bukan menunggu laporan menumpuk atau menanti jalur darat pulih. Keempat, investigasi independen terhadap faktor struktural yang memperparah bencana  mulai dari deforestasi, tata ruang yang diabaikan, hingga pembangunan yang menabrak kajian risiko.

Di tengah duka dan keputusasaan ini, rakyat di Aceh, Sumut, dan Sumbar tidak menuntut yang muluk  mereka hanya meminta negara hadir sepenuhnya. Hadir bukan dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan yang menyelamatkan nyawa. Untuk tragedi sebesar ini, hanya ada satu aturan: negara tidak boleh dan tidak bisa, terlambat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.