KNPI Sumut Minta Kejati dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana PEN di Sergai, Desak Bupati dan Tiga Oknum DPRD Diperiksa
Medan – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara melalui Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Fiki Alan Nuriansyah, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Fiki Alan Nuriansyah menilai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas Pemerintah Republik Indonesia merupakan langkah strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19. Namun, menurutnya, pelaksanaan program tersebut di Kabupaten Serdang Bedagai diduga tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Program PEN merupakan kebijakan pemerintah pusat yang sangat baik untuk membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi. Namun sangat disayangkan apabila sejak proses penganggaran hingga penggunaan dana tersebut justru diduga terjadi penyalahgunaan," ujar Fiki dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan Dana PEN harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan hukum.
Atas dasar itu, KNPI Sumatera Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, yakni:
- Mengusut dugaan penyalahgunaan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp150 miliar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan Dana PEN di Kabupaten Serdang Bedagai.
- Memeriksa Bupati Serdang Bedagai beserta tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga terlibat dalam proses pengesahan maupun penggunaan Dana PEN.
Apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KNPI Sumut meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
KNPI Sumatera Utara menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan Dana PEN tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Post a Comment