BADKO HMI Sumatera Utara Ultimatum Oknum Anggota DPRD Sumut: Jika Terbukti, Mundur atau Hadapi Gelombang Aksi

 


















Medan — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara melalui Ketua Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan Ahmad Fuadi Nasution menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara berinisial S.S.M dari Fraksi Partai NasDem.


Dugaan pengiriman uang kepada seorang terapis perempuan berinisial N.S dengan dalih “uang jajan”, yang diperkuat dengan beredarnya bukti percakapan dan transfer, telah mencoreng wibawa lembaga legislatif. Ini bukan sekadar isu privat, tetapi persoalan integritas pejabat publik yang mengemban amanah rakyat.


Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar kewajiban anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta bertentangan dengan kode etik dan tata tertib DPRD yang mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan dan martabat lembaga. Tidak ada ruang kompromi bagi perilaku yang merendahkan institusi rakyat.


BADKO HMI Sumut menilai, kegaduhan ini adalah tamparan keras bagi citra legislatif Sumatera Utara. Lebih memprihatinkan lagi, dugaan ini mencuat di bulan suci Ramadan—bulan yang menuntut pengendalian diri dan keteladanan moral. Pejabat publik seharusnya menjadi contoh, bukan sumber kontroversi.


Kami menegaskan, Jabatan publik bukan tameng untuk berlindung dari tanggung jawab moral. Partai politik tidak boleh menjadi benteng perlindungan atas dugaan pelanggaran etik. Badan Kehormatan DPRD tidak boleh bersikap pasif dan menunggu tekanan publik membesar.


Atas dasar itu, BADKO HMI Sumatera Utara menyampaikan ultimatum:

1. DPW Partai NasDem Sumatera Utara harus segera menonaktifkan yang bersangkutan dari fraksi dan memproses secara internal tanpa kompromi.

2. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara melalui Badan Kehormatan wajib memanggil dan memeriksa secara terbuka dalam waktu sesingkat-singkatnya.

3. Apabila terbukti melanggar etik berat, maka langkah Pergantian Antar Waktu (PAW) harus segera ditempuh demi menyelamatkan marwah lembaga.


Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan transparan, BADKO HMI Sumatera Utara menyatakan siap menggalang konsolidasi kader dan elemen masyarakat sipil untuk melakukan aksi terbuka sebagai bentuk kontrol sosial. Kami tidak akan tinggal diam melihat degradasi moral di lembaga representasi rakyat.


Integritas adalah harga mati. Jika tidak sanggup menjaga kehormatan jabatan, maka lebih terhormat untuk mundur.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.