KAJARI LABUSEL DIMINTA JANGAN MAIN-MAIN, DINSOS DAN DANA HIBAH KONI 2023-2024 JADI SOROTAN
Labuhanbatu Selatan, 16/11/25 – Penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menjadi sorotan tajam setelah munculnya sebuah spanduk protes yang tidak diketahui sumbernya menyampaikan pesan yang sangat jelas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labusel.
Spanduk tak bertuan tersebut meminta Kajari Labusel untuk "Jangan main-main dengan kasus yang ditanganinya" dan secara eksplisit melarang adanya "istilah peti es" bagi perkara yang melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) serta Dana Hibah KONI tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Meskipun pemasang dan sumber spanduk ini tidak diketahui, pesan tersebut telah diterima publik sebagai alarm yang merepresentasikan kecemasan masyarakat sipil. Pesan "Kami tau kok kebenarannya" menguatkan dugaan bahwa informasi mengenai penyimpangan ini telah menjadi pengetahuan umum, sehingga desakan untuk penegakan hukum yang transparan dan tuntas kian memuncak.
Kasus Dinsos: persoalan dugaan kebal hukum menjadi sorotan utama publik terarah pada dugaan korupsi di Dinas Sosial Labusel pada masa Plt Kepala Dinas Hamimah. Kabar santer menyebutkan Kejaksaan telah menetapkan tersangka, namun keputusan untuk tidak melakukan penahanan menjadi pemicu utama kemarahan publik yang diekspresikan lewat spanduk.
Kecurigaan publik berpusat pada adanya intervensi dari lingkaran elite kekuasaan. Secara spesifik, menantu dari mantan Bupati Labusel, H. Edimin, diduga kuat terlibat sebagai pihak ketiga dalam skema korupsi tersebut. Keengganan Kejaksaan menahan tersangka diyakini sebagai bentuk penyanderaan kasus oleh kekuatan politik, yang berusaha mendinginkan (memeti-eskan) penyidikan agar tidak menyentuh nama-nama besar.
Dana Hibah KONI: Kasus kedua yang didesak untuk diusut tuntas adalah dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Labusel tahun 2023 dan 2024. Isue penyidikan diharapkan fokus pada dugaan adanya temuan bahwa KONI diduga menggunakan dana hibah pada tahun 2023 tanpa didasari adanya Rencana Kerja (Renja) yang jelas.
Pelanggaran prinsip akuntabilitas ini mengindikasikan risiko tinggi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. Masyarakat menuntut agar Kejaksaan Labusel segera mengungkap seluruh alur dana, dari perencanaan hingga implementasi, untuk menjamin bahwa dana publik tidak diselewengkan.
Spanduk anonim ini diduga berfungsi sebagai barometer suhu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Labusel. Desakan untuk "jangan main-main" adalah ultimatum bahwa publik akan terus mengawal dan menuntut transparansi penuh dalam proses penyidikan.
Kajari Labusel kini dihadapkan pada ujian integritas untuk membuktikan independensi dan komitmennya dalam memberantas korupsi, terlepas dari koneksi politik atau kekuasaan yang mungkin menghalangi.

Post a Comment