Proses hukum kasus narkoba dengan terpidana RAHMADI menemui titik akhir, Kasasi yang diajukan RAHMADI ditolak Mahkamah Agung.

 

Awalnya Pengadilan Negeri kota Tanjungbalai menjatuhkan vonis 5 Tahun untuk Rahmadi, kemudian Rahmadi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan Rahmadi di jatuhkan hukuman 7 Tahun bertambah 2 tahun dari vonis Pengadilan Negeri kota Tanjungbalai. Kemudian Rahmadi kembali mengajukan proses hukum yaitu KASASI dan Mahkamah Agung menolak KASASI Rahmadi.


Proses hukum yang dilakukan Rahmadi seolah-olah ingin melawan hukum Indonesia dan terlihat Rahmadi ingin menjatuhkan citra Aparat kepolisian dalam memberantas narkoba yang saat ini di gaungkan Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia.


“Saya melihat Rahmadi seolah-olah ingin melawan hukum negara kita ini dan saya melihat Rahmadi ingin menunjukkan power nya bahwa bandar Narkoba bisa mempermainkan hukum di negara ini sedangkan Bapak Prabowo Subianto Presiden kita ingin memberantas narkoba di negeri kita ini, Kata Fikri selaku Bendahara BADKO HMI SUMUT.”


Tanjungbalai merupakan tempat yang empuk bagi para bandar-bandar narkoba dalam menjalankan bisnis haramnya, ini terlihat banyak penangkapan kasus narkoba dengan jumlah narkoba yang sangat-sangat fantastis.


“Kita lihat di media-media sosial kota Tanjungbalai ini tempat yang empuk bagi para bandar narkoba dalam menjalan bisnis haram mereka, dan jumlah narkoba yang diamankan tidak sedikit bahkan dinilai dengan jumlah yang fantastis, jadi saya apresiasi kinerja Mahkamah Agung dan POLDA SUMUT dalam kasus perkara dan penangkapan narkoba terpidana RAHMADI, tutup Fikri ke rekan-rekan media.”

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.