Kegagalan dan Janji Palsu: Badko HMI Sumut Kecam Kelambanan Kapolres Belawan Tangkap Bandar Narkoba DPO Sugeng
diksisumut.com - Medan, 9 Januari 2026 – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara, melalui Kabid Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan, Ahmad Fuadi Nasution, menyatakan sikap kecaman keras terhadap kinerja Kapolres Pelabuhan (Polres) Belawan yang dinilai gagal dan lamban dalam menangkap Sugeng, seorang bandar narkoba kelas kakap yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023.
“Ini adalah bentuk kelalaian dan pembiaran yang nyata. Masyarakat sudah resah, generasi muda menjadi korban, sementara bandar utamanya masih bebas berkeliaran. Kapolres Belawan harus bertanggung jawab atas kegagalan ini,” tegas Ahmad Fuadi Nasution dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).
Fakta Kroni Kelambanan dan Pelanggaran Janji
Sugeng, warga Lorong Supir, Kelurahan Belawan I, secara resmi ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Pelabuhan Belawan pada Agustus 2023 di bawah kepemimpinan Kapolres saat itu, AKBP Josua Tampubolon. Penetapan formal dengan nomor register DPO/05/V/2023/Ditpolairud bahkan telah dikeluarkan lebih awal, yaitu pada 13 Mei 2023. Ia diduga kuat sebagai otak peredaran shabu yang merajalela di kawasan Medan Utara.
Namun, setelah lebih dari dua tahun, penangkapan tak kunjung terjadi. Yang semakin memperparah kondisi adalah temuan dan pengakuan sejumlah pihak bahwa Sugeng masih aktif dan bebas berkeliaran, khususnya di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan. Warga bahkan melaporkan bisnis narkobanya semakin meluas hingga ke pelosok kampung.
Dampak yang Ditimbulkan: Tawuran dan Kematian
Kelambanan penanganan kasus ini telah berimplikasi serius pada keamanan dan ketertiban masyarakat. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa Sugeng diduga menjadi pemicu sejumlah tawuran di wilayah Belawan dan Medan Labuhan dengan cara membagikan sabu secara gratis kepada para pelaku. Tawuran-tawuran ini diduga sebagai taktik pengalihan isu agar peredaran narkoba dapat berjalan lancar.
Dampak terparah dari siklus kekerasan ini adalah hilangnya nyawa. Salah satu korban adalah Dimas Prasetyo (14), seorang pelajar SMP yang tewas terkena anak panah beracun dalam sebuah tawuran di Gudang Arang pada April 2024 lalu. Kematiannya menjadi potret suram betapa parahnya dampak sosial yang ditimbulkan dari pembiaran terhadap bandar narkoba.
Janji Kosong Pimpinan Polres Belawan
Publik telah menyaksikan sendiri janji-janji yang tidak ditepati oleh pimpinan Polres Belawan. Pada November 2025, Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman berjanji di hadapan ratusan pengunjuk rasa untuk menangkap bandar narkoba, termasuk Sugeng, dalam waktu tiga hari.
“Apa yang dikatakan Plt Kapolres Pelabuhan Belawan hingga akhir tahun 2025 tidak ada yang terbukti, diduga hanya obral janji, yang ditangkap hanya pemakai,” tulis salah satu media yang mengutip kritik seorang tokoh masyarakat. Janji itu akhirnya menguap, dan hingga penghujung 2025, Sugeng tetap bebas.
Analisis Kegagalan dan Tuntutan Tegas Badko HMI Sumut
Ahmad Fuadi Nasution menganalisis bahwa kegagalan ini menunjukkan ketidakseriusan dan mungkin adanya masalah struktural dalam Satuan Narkoba Polres Belawan. Polres Belawan terlihat lebih aktif menangkap pengedar atau pemakai “kelas teri”, tetapi tidak berdaya menangkap bandar kelas kakap yang jelas-jelas identitas dan modus operandinya diketahui.
“Ini mempertanyakan komitmen dan kapasitas Polres Belawan. Apakah ada kesenjangan koordinasi, atau hal-hal lain yang menghambat? Yang jelas, masyarakat sudah tidak percaya dengan janji kosong,” ujar Fuadi.
Oleh karena itu, Badko HMI Sumatera Utara menyampaikan dua tuntutan konkret:
1.Kepada Kapolda Sumatera Utara: Untuk segera mengambil alih atau memberikan pengawasan khusus terhadap penanganan kasus DPO Sugeng. Jika dalam waktu singkat tidak ada kemajuan signifikan, Badko HMI Sumut mendesak Kapolda untuk mencopot Kapolres Pelabuhan Belawan dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
2.Kepada seluruh elemen masyarakat: Untuk terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas dan keberadaan para bandar narkoba, termasuk Sugeng, kepada pihak yang berwajib.
“Kami tidak ingin lagi mendengar janji. Kami ingin aksi dan hasil. Jika Kapolres Belawan dinilai tidak sanggup, maka sudah saatnya pimpinan yang lebih tinggi turun tangan atau mengganti dengan yang lebih kompeten. Perlindungan terhadap generasi bangsa dan ketertiban masyarakat harus jadi prioritas utama,” pungkas Ahmad Fuadi Nasution.
Badko HMI Sumut menyatakan akan terus mengawal dan mendorong kasus ini hingga Sugeng dan seluruh jaringannya ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Post a Comment