Putra Daerah Huristak Desak Audit PT FR/ANJ Binanga, Pertanyakan Kejelasan Realisasi Hak Plasma Masyarakat
Huristak 19/6/2026 – Kejelasan realisasi hak plasma masyarakat yang menjadi kewajiban perusahaan perkebunan kembali menjadi sorotan. Putra Daerah Kecamatan Huristak, Hakim Hasibuan, mendesak PT FR/ANJ Binanga untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan program plasma yang selama ini menjadi hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Menurut Hakim, selama puluhan tahun PT FR/ANJ Binanga menikmati hasil kekayaan alam dan mengelola lahan di Kecamatan Huristak. Namun hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan kejelasan mengenai realisasi hak plasma yang seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan warga sekitar.
"Kehadiran perusahaan perkebunan tidak boleh hanya memberikan keuntungan bagi korporasi semata. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan juga berhak merasakan manfaat yang adil dari pengelolaan sumber daya alam di daerahnya," ujar Hakim.
Ia menegaskan bahwa persoalan plasma tidak boleh terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Transparansi diperlukan untuk menjelaskan bagaimana realisasi plasma selama ini, siapa saja penerimanya, berapa luas lahan yang dialokasikan, serta bagaimana pola pengelolaannya.
Menurutnya, apabila hak plasma masyarakat belum direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku, maka kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti sebagai bentuk penyelesaian atas dugaan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
Hakim juga meminta PT FR/ANJ Binanga untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dengan membuka data terkait pelaksanaan plasma secara transparan dan akuntabel. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, ia mendesak pemerintah daerah, instansi yang membidangi sektor perkebunan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kewajiban plasma perusahaan. Audit tersebut, kata dia, harus dilakukan secara independen dan transparan guna memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat Huristak tidak membutuhkan janji, tetapi membutuhkan bukti nyata. Negara harus hadir untuk memastikan setiap hak masyarakat diberikan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Dalam pernyataannya, Hakim Hasibuan menuntut PT FR/ANJ Binanga segera membuka seluruh data terkait realisasi plasma kepada publik serta menyalurkan hak masyarakat yang diduga belum terpenuhi. Ia juga meminta pemerintah dan aparat terkait untuk segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.
"Kami menuntut PT FR/ANJ Binanga segera membuka seluruh data dan realisasi plasma kepada publik serta menyalurkan hak masyarakat yang belum terpenuhi. Kami juga mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera mengaudit perusahaan tersebut secara menyeluruh. Jangan biarkan hak rakyat Huristak hilang tanpa kejelasan. Tanah Huristak bukan tempat untuk memperkaya korporasi semata, tetapi harus menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakatnya," tutup Hakim Hasibuan.

Post a Comment