FIMSU Akan Gelar Aksi Desak Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah di Gerai Mie Gacoan Medan Pancing

 

Medan, 3 Agustus 2026 – Front Intelektual Mahasiswa Sumatera Utara (FIMSU) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Aksi ini digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan aman serta untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan yang dilaporkan masyarakat.


Aksi tersebut mengangkat tema "Lingkungan Bersih adalah Hak Rakyat, Pengusaha Wajib Taat Hukum!". FIMSU menegaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban mematuhi seluruh ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah dan pemenuhan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang diterima, terdapat dugaan bahwa Gerai Mie Gacoan Medan Pancing belum memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun dokumen dan perizinan yang menjadi syarat operasional usaha.yang menyebab kan bau tidak sedap di sekitar gerai mie gacoan yang menganggu masyarakat. FIMSU menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu kenyamanan warga sekitar, serta menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih optimal dari instansi terkait.


FIMSU menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab hukum dan moral kepada masyarakat. Oleh sebab itu, organisasi tersebut mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional, sistem pengelolaan limbah, serta standar keselamatan kerja, kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.


Statement Pimpinan Aksi


Koordinator Aksi, Abdul Nasution, menegaskan bahwa aksi ini bukan bertujuan menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong penegakan hukum yang objektif dan transparan.


"Kami hadir untuk memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih benar-benar dilindungi. Laporan masyarakat tidak boleh diabaikan, tetapi juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang profesional dan terbuka. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka seluruh ketentuan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga wajib menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat. Prinsip kami sederhana: lingkungan harus terlindungi, hukum harus ditegakkan, dan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun."


Lima Tuntutan FIMSU


Dalam aksi tersebut, FIMSU akan membawa lima tuntutan utama, yaitu:


Mendesak instansi terkait segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah dan aspek keselamatan pada Gerai Mie Gacoan Medan Pancing.

Mendesak pemerintah daerah mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.

Mendesak pelaku usaha memenuhi seluruh kewajiban mengenai pengelolaan limbah, IPAL, standar keselamatan, dan perizinan apabila ditemukan adanya kekurangan.

Mendesak aparat penegak hukum menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Mendesak pemerintah memperkuat pengawasan terhadap seluruh usaha restoran dan rumah makan agar kejadian serupa tidak terulang.


FIMSU menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kepastian hukum, transparansi hasil pemeriksaan, serta langkah konkret dari pemerintah dan instansi yang berwenang dalam melindungi lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.