FIMSU Desak KPK, Kejati Sumut, dan Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan, Monopoli Proyek, dan Permintaan Fee Proyek 18–25 Persen di Dinas Perkim Kota Medan
MEDAN – Front Intelektual Mahasiswa Sumatera Utara (FIMSU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan praktik jual beli jabatan, monopoli proyek, serta dugaan permintaan fee proyek sebesar 18 hingga 25 persen yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan.
Sekretaris Jenderal FIMSU, Abdul Rasyid Nasution, S.K.M., menegaskan bahwa apabila berbagai dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip pemerintahan yang bersih, merusak sistem merit dalam birokrasi, menghambat persaingan usaha yang sehat, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Jabatan publik adalah amanah negara yang hanya boleh diisi berdasarkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme, bukan diperjualbelikan demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Begitu pula proyek pemerintah tidak boleh dikuasai oleh pihak tertentu melalui praktik monopoli ataupun dibebani dengan permintaan fee yang berpotensi merusak kualitas pembangunan dan membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Abdul Rasyid.
FIMSU menilai bahwa setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Oleh karena itu, FIMSU meminta seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun impunitas.
Selain itu, FIMSU juga mendesak Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat agar segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses promosi jabatan, pelaksanaan proyek, serta tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perkim Kota Medan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Menurut Abdul Rasyid, praktik permintaan fee proyek sebesar 18 hingga 25 persen, apabila benar terjadi, tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mengurangi kualitas pekerjaan, membebani penyedia jasa, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
“Kami mendesak KPK, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Utara untuk tidak menutup mata terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum yang profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau terlibat dalam praktik korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai integritas birokrasi dan merampas hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas,” ujar Abdul Rasyid Nasution.
FIMSU menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Penegakan hukum harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, FIMSU menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum. Apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat tindak lanjut yang jelas terhadap berbagai dugaan tersebut, FIMSU akan menggelar aksi unjuk rasa secara konstitusional sebagai bentuk desakan moral agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah penegakan hukum. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap proses penyelidikan yang terbuka dan profesional. FIMSU akan tetap berdiri di garis terdepan mengawal pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kepentingan rakyat.”

Post a Comment