Tiga Pejabat Medan Polonia Jadi Tersangka Korupsi BBM Pengangkut Sampah


diksisumutcom | Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM subsidi jenis solar untuk kendaraan pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

Ketiganya ialah Irfan Assardi Siregar (mantan Camat Medan Polonia), Khairul Aminsyah Lubis (Kasi Sarpras), dan Ita Ratna Dewi (tenaga honorer). Dua di antaranya, Irfan dan Ita, langsung ditahan selama 20 hari, sementara Khairul belum memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, terdapat penyimpangan anggaran senilai Rp1,017 miliar, dengan kerugian negara sekitar Rp332 juta akibat dokumen fiktif dan perbedaan volume bahan bakar. Kasus masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.