BKPRMI Dairi Kecam Pemotongan Babi di Sekolah, Desak Disdik Ambil Tindakan Tegas


Dairi - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Dairi menyampaikan kecaman keras atas tindakan salah satu sekolah di Kabupaten Dairi yang menjadikan fasilitas pendidikan sebagai lokasi pemotongan hewan babi menjelang Natal dan Tahun Baru. 


Perbuatan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan pendidikan, standar kesehatan lingkungan, dan prinsip toleransi antar umat beragama yang selama ini menjadi landasan harmoni masyarakat Dairi.


Mangun Angkat selaku Ketua Bidang BKPRMI Kabupaten Dairi menyatakan bahwa sekolah adalah ruang publik yang harus dijaga netralitasnya. Menurutnya, tindakan tersebut telah menabrak ketentuan hukum, termasuk PP Nomor 17 Tahun 2010 yang secara tegas mengatur bahwa fasilitas sekolah hanya boleh digunakan untuk kegiatan pendidikan serta tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas yang 

bertentangan dengan fungsi institusi pendidikan. 


Selain itu, pemanfaatan sekolah sebagai tempat pemotongan hewan juga bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan semua proses pendidikan berlangsung secara adil, tidak diskriminatif, dan menghormati keberagaman peserta didik.


Mangun Angkat juga menyoroti aspek kesehatan dan kebersihan lingkungan. Ia menegaskan bahwa pemotongan hewan, terlebih babi, sama sekali tidak layak dilakukan di fasilitas pendidikan karena dapat mencemari lingkungan sekolah yang menjadi tempat belajar anak-anak dari berbagai latar belakang agama. Dari perspektif kesehatan masyarakat, tindakan ini tidak hanya tidak pantas tetapi juga berpotensi membahayakan sanitasi lingkungan sekolah.


Lebih jauh, BKPRMI menilai bahwa tindakan tersebut juga mencederai nilai toleransi dan moderasi beragama yang selama ini dijunjung tinggi di Kabupaten Dairi. Toleransi bukan berarti membiarkan salah satu kelompok agama memanfaatkan ruang publik yang netral untuk kegiatan yang sangat sensitif bagi kelompok agama lain. 


Mangun menegaskan bahwa jika umat Islam diminta menghormati perayaan agama lain, maka umat lain pun harus menghormati ruang publik yang menjadi milik bersama. Bahkan dari sudut pandang Gereja Katolik sendiri, pemotongan babi bukan bagian wajib dari ibadah atau liturgi gerejawi, sehingga tidak ada alasan keagamaan yang dapat dijadikan pembenaran untuk melaksanakannya di fasilitas pendidikan.


BKPRMI kemudian mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi untuk segera turun tangan dengan melakukan investigasi menyeluruh, memeriksa pihak sekolah yang terlibat, serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. 


Mangun Angkat menilai bahwa Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan seluruh sekolah di Dairi tetap steril, profesional, netral, dan tidak digunakan untuk kegiatan yang dapat memicu konflik antarumat beragama. Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan segera mengeluarkan aturan atau surat edaran yang melarang secara tegas penyalahgunaan fasilitas sekolah untuk kegiatan di luar fungsi pendidikan.


Dalam pernyataan penutupnya, BKPRMI Kabupaten Dairi menegaskan bahwa pihaknya tidak menentang perayaan agama apa pun. Yang ditolak adalah tindakan penyalahgunaan fasilitas publik yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, merusak citra pendidikan, dan 

mengancam keharmonisan antarumat beragama. 


BKPRMI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedamaian, kerukunan, dan penghormatan terhadap batas-batas ruang publik di Kabupaten Dairi. Mangun Angkat menutup dengan menyerukan agar kejadian ini menjadi evaluasi bersama dan tidak pernah terulang kembali demi menjaga Dairi tetap damai dan bermartabat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.