Pemberian Hasil Plasma oleh PT Agrinas Palma Nusantara Merupakan Amanat Undang-Undang, Hak Masyarakat Tak Boleh Diganggu

 


Program pemberian dan pendistribusian hasil plasma kepada masyarakat dinilai telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh AHAMD FADLI HASIBUAN, Praktisi Hukum dan Sosial, yang menyatakan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi kebun plasma bagi masyarakat bukanlah kebijakan sukarela, melainkan perintah langsung dari peraturan perundang-undangan.

Menurut Ahamd Fadli Hasibuan, dasar hukum kebun plasma secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas izin usaha perkebunan. Ketentuan ini diperkuat melalui berbagai regulasi turunan, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur pola kemitraan inti–plasma.

“Secara hukum, hak plasma masyarakat adalah hak konstitusional yang lahir dari izin usaha perusahaan perkebunan. Oleh karena itu, penyaluran hasil plasma kepada masyarakat merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, bukan pemberian sepihak,” tegas Ahamd Fadli Hasibuan.

Ia juga menilai bahwa pendistribusian hasil plasma kepada masyarakat telah dilakukan secara tepat dan proporsional, karena disalurkan langsung kepada kelompok atau warga penerima hasil perekebunan dengan cara transfer rekening . Mekanisme distribusi tersebut mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat sekitar sebagaimana diamanatkan dalam hukum perkebunan dan kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Ahamd Fadli menegaskan bahwa hasil plasma seharusnya digunakan oleh masyarakat sebagai modal penguatan ekonomi, baik untuk kebutuhan produktif, pengembangan usaha, maupun peningkatan kesejahteraan keluarga. Dengan demikian, tujuan utama program plasma, yakni menciptakan pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial di wilayah perkebunan, dapat tercapai.

“Jika dana plasma dimanfaatkan secara bijak dan produktif, maka masyarakat tidak hanya menerima haknya, tetapi juga memperoleh peluang nyata untuk meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan,” tambahnya.

Ahamd Fadli Hasibuan juga mengimbau agar seluruh pihak tidak memelintir isu plasma menjadi polemik yang menyesatkan. Menurutnya, selama pelaksanaan plasma dilakukan sesuai regulasi dan distribusinya tepat sasaran, maka program tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan sosial perusahaan kepada masyarakat. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.