Kader HIMMAH FSH UIN SU: Desak Rektor Copot Kepala Pusbangnis dan Minta Aparat Hukum Usut Dugaan Penyimpangan di UIN Sumatera Utara


@diksisumutcom, Medan-Dinamika di lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis). Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan unit tersebut dinilai tidak selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan mahasiswa sebagai bagian utama dari civitas akademika.

Abdul Azis, kader Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Fakultas Syariah dan Hukum, menyampaikan sikap resmi terkait berbagai temuan tersebut. Menurutnya, Pusbangnis yang seharusnya menjadi unit pendukung kemajuan institusi justru memunculkan polemik dan ketidakpercayaan publik akibat dugaan praktik pengelolaan yang tidak profesional.

Azis menjelaskan bahwa sejumlah kebijakan Pusbangnis menimbulkan persoalan serius. Pengelolaan unit bisnis kampus dinilai tidak memiliki keterbukaan informasi, sementara beberapa keputusan berpotensi menimbulkan kerugian bagi mahasiswa maupun institusi. Dugaan monopoli Event Organizer (EO), rencana sentralisasi penyewaan toga wisuda, pengelolaan food court yang tidak transparan, hingga dugaan pemindahan aset berupa kendaraan operasional yang masih berada dalam proses leasing menjadi beberapa poin yang menonjol.

Selain itu, kebijakan Pusbangnis yang dinilai ikut memengaruhi tingginya beban biaya mahasiswa, termasuk potensi kenaikan UKT, turut memicu kekecewaan di kalangan mahasiswa. Menurut Azis, keputusan-keputusan tersebut menunjukkan lemahnya kontrol internal dan minimnya komitmen terhadap prinsip tata kelola kampus yang baik.

Melihat keseriusan persoalan tersebut, Abdul Azis menegaskan perlunya keterlibatan aparat penegak hukum. Ia mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pusbangnis guna menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan unit bisnis UINSU.

Di sisi lain, Azis menilai bahwa langkah internal dari pimpinan kampus tidak boleh menunggu. Ia menekankan bahwa Rektor UINSU memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi struktural serta mengambil tindakan tegas demi menjaga nama baik institusi. Menurutnya, pencopotan Kepala Pusbangnis harus menjadi opsi utama apabila dalam evaluasi ditemukan ketidakwajaran, penyalahgunaan kebijakan, atau tindakan yang merugikan kepentingan kampus.

Abdul Azis juga mengingatkan bahwa kampus sebagai pusat pendidikan tidak boleh dikelola dengan pendekatan bisnis yang tidak sehat. Ia menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral memperjuangkan lingkungan akademik yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Dengan semakin kuatnya tekanan publik dan mahasiswa, Azis berharap adanya langkah cepat, transparan, dan terukur dari pihak universitas maupun aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan keresahan lebih jauh di lingkungan UINSU.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.