HMI SUMUT MINTA KAPOLDA SUMUT TURUN TANGAN: Penegakan Hukum Lingkungan Tidak Boleh Tawar-Menawar

 


Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara melalui Ketua Bidang Eksternal, Ahmad Fuadi Nasution menyampaikan pernyataan resmi yang menuntut Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan intervensi langsung dan tegas terhadap dugaan praktik pembalakan liar yang telah merusak ekosistem hutan dan memicu banjir besar di sejumlah wilayah.


Peristiwa banjir yang membawa gelondongan kayu berdiameter besar yang tampak hanyut berserakan secara jelas menunjukkan adanya kerusakan ekologis yang bersifat struktural dan berkelanjutan. Berdasarkan perspektif akademik, fenomena ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh pakar ekologi Indonesia, yang menegaskan bahwa kerusakan lingkungan selalu merupakan indikator adanya ketidakseimbangan antara eksploitasi dan kemampuan regenerasi alam. Bukti visual berupa kayu-kayu gelondongan tersebut mengindikasikan aktivitas pembalakan liar yang tidak terkendali dan diduga melibatkan korporasi yang beroperasi tanpa izin atau tidak sesuai standar pengelolaan hutan lestari.


Secara regulatif, tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) khususnya: Pasal 69 ayat (1): larangan merusak lingkungan, termasuk penebangan tanpa izin Selanjutnya Pasal 98 dan 99: hukuman 3–10 tahun penjara dan denda bagi pelaku kerusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan manusia dan Pasal 116–118: pengaturan pemidanaan korporasi, termasuk pertanggungjawaban pidana pada pengambil keputusan, pemberi perintah, maupun penanggung jawab kegiatan.


Dalam kerangka akademik, pendekatan strict liability terhadap pelaku kerusakan lingkungan, sebagaimana dijelaskan dalam literatur hukum lingkungan dan teori corporate environmental responsibility, mewajibkan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat karena kerusakan ekologis memiliki efek jangka panjang yang tidak dapat dipulihkan sepenuhnya (irreversible damage).


Banjir ini bukan semata bencana ekologis, melainkan bencana sosial yang lahir dari kelalaian dan kejahatan manusia. Kami menuntut Kapolda Sumut untuk melakukan tindakan hukum yang tegas, terukur, dan transparan. Hukum tidak boleh hanya kuat kepada masyarakat kecil, tetapi harus kokoh di hadapan korporasi perusak lingkungan,” tegas Ahmad Fuadi Nasution.


HMI Sumut menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak dapat lagi dilakukan secara administratif atau sekadar melalui seruan moral. Dibutuhkan penegakan hukum berbasis prinsip keadilan ekologis (ecological justice), yaitu prinsip yang menempatkan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sebagai kepentingan yang harus didahulukan di atas kepentingan ekonomi yang eksploitatif. 


Maka dari itu Kami menyarankan agar Kapolda Sumut Melakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku lapangan, termasuk operator alat berat, mandor, dan koordinator kegiatan penebangan liar, Menjerat korporasi pelaku pembalakan liar, baik yang beroperasi tanpa izin maupun yang menyalahgunakan izin konsesi. dan Mengusut dugaan keterlibatan elite politik, oknum aparat, atau pihak mana pun yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut serta Mengurai dan membongkar rantai pasok kayu ilegal sebagai bagian dari skema ekonomi gelap yang merusak ekosistem hutan.


Selain itu, HMI Sumut menyoroti adanya temuan mengenai delapan perusahaan bermasalah dalam pengelolaan kawasan hutan di Sumatera Utara yang menjadi indikasi kuat adanya praktik eksploitasi hutan yang tidak sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Yaitu pembangunan yang merusak daya dukung lingkungan bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga inkonstitusional, karena bertentangan dengan mandat Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga negara.


Apabila kepolisian tidak bertindak cepat dan tegas, maka jangan salahkan kami bila gerakan moral HMI Sumut akan turun ke jalan dalam skala besar. Ini bukan ancaman; ini adalah tanggung jawab akademik dan sosial kami sebagai kader umat dan bangsa. Data tentang pihak-pihak yang merusak lingkungan diyakini sudah berada di tangan POLDA Sumatera Utara, dan kami menuntut langkah nyata, bukan sekadar komitmen verbal, tutup Ahmad Fuadi.


HMI Sumut menegaskan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan terhadap generasi. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara total, tanpa kompromi, dan berdasarkan standar hukum serta etika ekologis yang paling tinggi. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.